Rabu, 09 November 2011

Gugatan WH-Jazuli Jauh dari Bukti Hukum

TANGERANG- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2011, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno menyerang balik pengugatnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Serangan itu disampaikan Kuasa Hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan, dalam sidang lanjutan sengketa Pilgub Banten 2011, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat.
"Gugatan yang dilayangkan Wahidin-Irna dan Jazuli-Muzakki tidaklah mendasar, manipulatif dan jauh dari bukti hukum," ujarnya, dihadapan Majelis Hakim, Kamis (10/11/2011).
Ditambahkan, tudingan kedua penggugat yang menyatakan Atut-Rano melibatkan birokrasi secara struktural, terorganisir dan masif dalam Pilgub Banten, justru terjadi di Kota Tangerang.
"PNS dan pejabat di Kota Tangerang, secara terang-terangan menjadi tim pemenangan Wahidin-Irna," tambahnya.
Bahkan, Wahidin-Irna juga melakukan start kampanye, black campaign, pengerahan pemilih siluman dan praktik money politik di Kota Tangerang.
Kecurangan serupa juga dilakukan pasangan Jazuli-Muzakki yang melakukan pengerahan massa birokrasi di Kabupaten Pandeglang. Seperti yang dilakukan Iwang, di Kecamatan Cigeulis.
"Mereka membagikan kerudung oleh guru MAN Panimbang yang juga tim sukses Jazuli-Muzakki," terangnya menirukan Iwang.
Selain itu, tim sukses Jazuli-Muzakki juga melakukan intimidasi kepada salah seorang warga bernama Siti Wastiem di TPS 5 Sukasari agar memilih pasangan nomor urut 3.
"Timses Jazuli-Zakki juga melakukan praktik money politik di Majelis Taklim agar memilihnya," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada Majelis Hakim agar tidak mengabulkan permohonan penggugat. Karena sikap itu sengaja dilakukan penggugat hanya untuk mengkoptasi dan mempengaruhi pemikiran Majelis MK.
(crl)

 

kurniaawan 0 okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar