Kamis, 24 November 2011

Para Ulama yang Kecewa Pilgub Banten, Demo ke KPK

ulama banten ke kpkJakarta- Kedatangan puluhan ulama Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana hibah Banten ditanggapi sinis oleh Tim Sukses Ratu Atut, Afriadi Ajo hari ini di Jakarta (24/11/2011). Dia menuding, bahwa pendemo ini masuk dalam barisan tim Wahidin Halim, cagub yang dikalahkan Ratu Atut."Ini ulama yang berpolitik. Beliau masuk ke dalam ranah politik. Tugas ulama seharusnya menenangkan masyarakat. Ulama itu panutan," jelas Afriadi.

Afriadi melihat bahwa paraa ulama ini adalah pendukung fanatik Wahidin Halim.

“Ulama yang demo tersebut adalah pendukung fanatik Wahidin-Irna. Buya Muhtadi Dimyati, ulama yg memimpinan demo tersebut, tidak saja gencar berkampanye untuk WH-Irna, tapi bahkan beliau juga datang ke persidangan MK memberikan dukungan pada kuasa hukun WH-Irna.” terangnya

“Buya Dimyati sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah politik. Dia sudah terlibat ke dalam politik praktis. Tentu itu adalah hak beliau sebagai warga negara. Hanya saja seharusnya dg kapasitas dia sebagai ulama panutan, bisa memberikan tauladan yang baik dalam berpolitik.” jelas Afriadi

afriadi ajo“Demo di KPK hari ini adalah sisa-sisa kekecewaan pemilukada Banten. Kita semua tahu, isu dana hibah pertama kali diangkat ketika pemilukada berlangsung. Dan sekarang digencarkan lagi ketika MK menolak gugatan kubu WH-Jazuli.” terangnya.

Afri berharap semua menerima keputusan MK tersebut dan meneruskan pembangunan Banten. “Seharusnya, semua pihak legowo menerima keputusan MK. Tugas selanjutnya, ulama panutan apalagi, adalah memberikan ketenangan dan nuansa damai kepada masyarakat, serta menghimbau masyarakat untuk bersatu padu di bawah kepemimpinan gubernur-wakil gubernur terpilih untuk memajukan Banten” jelasnya.

“Secara substantif saya sangat yakin bahwa buya Muhtadi tidak mengerti sama sekali tentang Dana Hibah yang dia protes hari ini. Dia hanya berdasarkan info ICW tanpa tahu apakah info itu benar ataupun keliru. Dalam hal hal ini Abuya sudah terjebak dalam kepentingan pihak tertentu, dan itu sungguh disayangkan.” lanjut Afriadi

“Dan Abuya seharusnya juga tahu bahwa KPK mengusut satu kasus tidak berdasarkan desakan kelompok tertentu termasuk ulama, tetapi adalah berdasarkan bukti hukum.” terangnya lagi.

 

Pernyataan ini menanggapi aksi demonstrasi Forum Ulama Banten yang berharap kepada KPK untuk segera menyelidiki dan menyidik kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial yang diduga dilakukan oleh Saudari Ratu Atut Chosiyah," kata salah satu perwakilan ulama, KH Muhtadi Dimiyati di kantor KPK, Kamis (24/11/2011) sore.

Muhtadi datang bersama sekitar 40 orang ulama mendatangi kantor KPK. Mereka datang mengenakan pakaian muslim lengkap: sarung, kemeja koko, dan peci.
Muhtadi mengatakan, pihaknya akan terus memantau bahkan mengawasi KPK untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Jika ada bukti yang membenarkan dugaan korupsi yang dilakukan Ratu Atut tersebut, maka KPK harus menyeret pihak-pihak yang terlibat ke dalam proses hukum.

Rombongan ulama tersebut datang bersama aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdulah Dahlan. Abdulah mengatakan para ulama ini memang menanyakan laporan yang telah dimasukkan ICW sebelumnya. "Ya laporan yang itu," tutur Abdullah.

Ketua KPK, Busyro Muqoddas pernah mengatakan, laporan itu saat ini masih dalam kajian KPK. Jika KPK menemukan adanya bukti yang menunjukan ada indikasi korupsi pada laporan itu, maka KPK akan segera melakukan tindakan proses hukum.

 

(kabarpolitik.com / as)

Giliran Ulama Banten desak KPK usut Dugaan Korupsi Ratu Atut

JAKARTA - Puluhan ulama Provinsi Banten, Kamis (24/11), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak supaya KPK menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Forum Ulama Banten sangat berharap kepada KPK untuk segera menyelidiki dan menyidik kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial yang diduga dilakukan oleh Saudari Ratu Atut Chosiyah," kata salah satu perwakilan ulama,  KH Muhtadi Dimiyati di kantor KPK.
Muhtadi mengatakan, pihaknya akan terus memantau bahkan mengawasi KPK untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Jika ada bukti yang membenarkan dugaan korupsi yang dilakukan Ratu Atut tersebut, maka KPK harus menyeret pihak-pihak yang terlibat ke dalam proses hukum.
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi program bantuan hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten senilai hampir Rp 400 miliar ke KPK. ICW menyatakan dana APBD tahun 2011 menyebutkan Gubernur Banten mengeluarkan kebijakan melalui program bantuan hibah yang jumlahnya fantastis, yakni Rp340 miliar.
Dana tersebut dibagikan kepada 221 lembaga dan organisasi. Sedangkan bantuan sosial senilai Rp51 miliar.

Demonstran: Tangkap Gubernur Ratu Atut

Jakarta - Puluhan massa dari Untirta Movement Community (UMC) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis siang (24/11). Mereka mendesak KPK segera mencokok Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Sampai kapan bayi mati karena kurang gizi? Berapa lagi siswa yang mati akibat sekolahnya rubuh? Banten tak akan maju kalau dipimpin gubernur korup," ujar Mahe dalam orasinya di depan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Menurut mereka, Atut layak ditangkap karena telah menyelewengkan dana hibah sebesar Rp 340 miliar untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan provinsi Banten tahun anggaran 2011.
"Nyatanya dana hibah itu dihambur-hamburkan dengan cuma-cuma kepada keluarga gubernuur sendiri dan kelompoknya sendiri," kata Mahe.
Ditegaskan Mahen, Atut telah terindikasi kuat melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri No 13/2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 42 ayat 1.
"Kami warga Banten mendesak KPK untuk menyelidiki kasus penyelewengan dana hibah Provinsi Banten dan sekaligus menangkapnya," imbuhnya.

Selasa, 22 November 2011

MK Menetapkan Ratu Atut–Rano Karno sebagai Pasangan Gubernur Banten periode 2012-2017

ratu atut rano puan idrus priyoJakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah Menetapkan Hj. Ratu Atut Chosiyah dan H. Rano Karno Sebagai Pasangan Gubernur Terpilih Periode 2012 – 2017 melalui sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi hari ini (22/11/2011). Dengan adanya penetapan ini, maka gugatan dari pasangan lain, tidak dikabulkan dan menetapkan keputusan sidang pleno KPU dalam perhitungan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang menetapkan Pasangan no urut 1 sebagai pemenang.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita. "Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Selasa (22/11). Putusan itu sontak disambut sorak-sorai ratusan pendukung Ratu Atut-Rano Karno yang memadati ruang sidang. Adapun pendukung lainnya di luar gedung juga tidak kalah heboh.

Dalam salah satu pertimbangan putusan, hakim konstitusi Akil Mochtar mengatakan, tuduhan penggelembungan suara melalui software sudah dibantah KPU Banten. Hal itu karena KPU Banten dalam menghitung surat suara menggunakan cara manual. Adapun penggunaan software program excel hanya untuk memudahkan penghitungan, tidak sampai menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno.

Menurut Akil, tudingan itu tidak relevan, sebab mahkamah sudah melakukan penghitungan ulang dan tidak menemukan perbedaan seperti yang dituduhkan pemohon. “Dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” kata Akil. Adapun berbagai kecurangan lain yang dituduhkan tidak jelas dan signifikan menambah suara.
Dengan putusan itu, MK mengukuhkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno yang sebelumnya dimenangkan KPU Banten.

Pendukung WH dan Atut Nyaris Bentrok di MK

calon gubernur banten 1 2 3Jakarta - Massa pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno dan Wahidin Halim-Irna Narulita, mengepung gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
Kedua kelompok saling berkumpul di depan gedung MK. Bahkan, mereka nyaris terlibat bentrok. Karena saling mengejek satu dengan yang lain. Aksi mereka sempat memanas di depan pintu kaca MK.
Kendati begitu, bentrokan kedua massa pendukung tidak terjadi dan masih bisa dikendalikan Polisi gabungan. Tampak barusan reaksi cepat berpakaian hitam-hitam dari Nasional Demokrat coba mengamankan aksi.
Begitupun dengan puluhan polisi dari Sabhara terus berjaga dengan menggunakan tameng. Mereka tampak mengepung kumpulan massa pendukung dari kedua sisi gedung MK.
Di pinggir jalan gedung MK, tampak satu unit mobil Barracuda diparkir. Hingga berita ini ditulis, kedua kelompaok pendukung masih tampak berkumpul di depan gedung MK. Mereka menduduki halaman dan tangga masuk gedung.
Sementara itu, sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Banten (Pilgub) masih belum dimulai. Aksi massa ini, sudah berlangsung sejak pukul 15.00 WIB. Masing-masing pendukung dilarang memasang dan mamakai atribut partai.
"Kepada masing-masing massa pendukung, diharap tidak terpancing dan kepada Partai Politik dilarang memakai atribut partai," ujar petugas polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, melalui mobil pengeras suara di pinggir jalan.

Senin, 21 November 2011

Atut-Rano siap terima putusan MK

Atut-Rano siap terima putusan MK Jakarta (ANTARA News) - Menjelang pembacaan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/11), pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Banten, Ratu Atut-Rano Karno (Atut-Rano), mengemukakan bahwa siap menerima apa pun keputusan itu.
"Tim Atut-Rano siap menerima apa pun keputusan MK dengan lapang dada dan legowo," kata Juru Bicara Atut-Rano, Iwan K. Hamdan, dalam siaran persnya, Senin, berkaitan dengan sidang sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (Pilkada Banten).
Iwan juga menyatakan, sikap Atut-Rano ini seharusnya juga diikuti oleh pemohon, yakni pasangan Wahidin Halim - Hj. Irna Narulita dan pasangan H. Jazuli Juwaini LC - Makmun Muzakki, serta bakal calon dari independen Dwi Jatmiko - Tjejep Mulyadinata.
Pihak Atut-Rano berkeyakinan, berdasarkan fakta persidangan, maka MK akan mengukuhkan kemenangan Atut-Rano sebagaimana hasil keputusan sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.
"Hari Selasa (22/11) adalah hari pengukuhan, bahwa sejatinya kami telah menang dengan cara yang terhormat, melalui proses yang begitu bermartabat dan dalam suasana pilkada yang hebat," ujarnya.
Iwan juga menyatakan, dalam sidang keputusan hari Selasa, pasangan calon Atut-Rano akan hadir dalam ruang sidang, mengikuti dan menyimak apapun keputusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud MD.
"Ini adalah bentuk sikap siap menang siap kalah dari pasangan calon Atut-Rano dalam mengikuti semua proses pilkada Banten," katanya.
Sengketa Pilkada Provinsi Banten ini dimohonkan oleh dua pasangan, yakni pasangan Wahidin Halim - Hj. Irna Narulita dan pasangan H Jazuli Juwaini LC - Makmun Muzakki serta bakal calon dari independen Dwi Jatmiko - Tjejep Mulyadinata.
Para pemohon mengajukan gugatan ke MK karena memiliki cukup bukti dugaan kecurangan dalam Pilkada Banten.
Dalam permohonannya ini, para pemohon meminta ke MK memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan alasan banyaknya dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno.
Pemohon menilai pasangan Atut-Rano melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif seperti dugaan politik uang, ketidaknetralan penyelenggara Pilgub dan pengerahan birokrasi.
Hasil Pilkada Banten telah dimenangkan oleh pasangan nomor urut satu (Atut-Rano) dengan perolehan sebesar 49,65 persen suara.
(T.J008/I007)

Editor: Priyambodo RH

Kamis, 17 November 2011

Sengketa Pilgub Banten, Fakta Penggugat Tidak Memiliki Dasar

arteria dahlanJAKARTA – Kubu pasangan Ratu Atut Chousiyah-Rano Karno menyimpulkan, rangkaian persidangan sengketa Pemilukada Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memunculkan fakta bahwa penggugat tak memiliki dasar. Selain itu, gugatan dianggap tak  beralasan hukum dan tanpa didukung bukti sahih.
Bahkan, pasangan Atut-Rano yang ditetapkan KPU Banteng sebagai pasangan gubernur terpilih itu menuding para penggugat cenderung manipulatif dan terkesan provokatif. Kuasa hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan di gedung MK, menyatakan bahwa penggugat tidak menyertakan saksi-saksi yang memiliki kualifikasi sebagai saksi.
“Keadaan jauh berbeda dibandingkan dalil-dalil jawaban kami yang didasarkan pada fakta-fakta yang didukung oleh bukti-bukti yang sah dan valid disertai dengan saksi-saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa selama Pemilukada Banten,” kata Arteria usai  menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pemilukada Banten ke bagian kesekretariatan MK, Kamis (17/11).
Selain itu Arteria juga menuding keterangan Bawaslu terkait kejanggalan dalam Pemilukada Banten bersifat tendensius dan cenderung partisan. Menurutnya, Bawaslu sejatinya tidak memberikan keterangan yang mengambang yang multitafsir terkait dengan dugaan pelanggaran dalam Pemilukada Propinsi Banten.
“Bawaslu  seharusnya membuktikan dengan suatu uraian yang terang, jelas dan rinci terkait temuan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing calon,” ujar Arteria.
Karenanya ia meminta MK menyatakan keputusan KPU Banten tentang rekapitulasi suara dan penetapan Atut-Rano sebagai pasangan terpilih sudah sah dan mengikat.  “Kami minta MK menolak permohonan para pemonohon untuk seluruhnya,” tandas Arteria.
Seperti diketahui, sengketa Pilkada Provinsi Banten digugat tiga pasangan calon yakni Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Para penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Banten karena menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

(kabarpolitik.com / kyd/jpnn)