Senin, 12 September 2011

10 LSM Laporkan Wahidin Halim ke Bawaslu terkait Dana Bansos APBD Kota Tangerang

dradjatsumarsonogemma

Kota Tangerang - Sedikitnya, 10 lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Tangerang Raya resmi melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (12/9) terkait penggunaan dana Bansos APBD Kota Tangerang oleh Pasangan Calon no 2, Wahidin Halim dan Irna Narulita.
Kedatangan mereka ke kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta, menyoal profesionalitas Panwaslu Kota Tangerang yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Sepuluh lembaga tersebut, Gerakan Masyarakat Madani (Gemma) Tangerang, Serikat Masyarakat Reformis Kota Tangerang (Smart), Gerakan Masyarakat Peduli Tangerang (Gempita), Lembaga Indpenden Pemantau Pembangunan Nasional (LIPPN), Informasi Masyarakat Pemantau Pembangunan (Insar-PP), Jaringan Warga Tangerang Raya (Jawara), Dewan Pemantau Penyelenggaraan Negara Indonesia, Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi (LIPPKOR), Yayasan Bangkit Indonesia (Yakin) Tangsel dan Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Tangerang.
Ketua Gemma Tangerang Drajat Sumarsono, dalam keterangan persnya mengatakan, laporan yang disampaikan kepada Bawaslu sebagai bentuk kekecewaan sejumlah LSM se-Tangerang Raya akan kinerja dan sikap tidak profesinalnya Panwaslu Kota Tangerang dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten di wilayahnya. Laporan itu sendiri masih berada di tangan staf Biro Hukum Bawaslu di Jakarta.
"Kami mendapati sikap tidak profesional Panwaslu Kota Tangerang dalam menjalankan tugasnya yang independen, terbuka, dengan terikat dengan aturan. Salah satu kekecewaan kami, adalah dihentikannya tiga kasus oleh Panwalu Kota Tangerang tanpa memberitahukan hasil maupun proses verifikasi yang mereka lakukan," katanya.
Melihat fakta tersebut, Drajat meminta agar Bawaslu melakukan intervensi dan melakukan supervisi langsung kepada Panwaslu Kota Tangerang untuk meningkatkan kinerja Panwaslu dalam menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan masyrakat kepada Panwaslu.
"Kalau jajaran Bawaslu di tingat kabupaten kota seperti ini, harusnya Bawaslu malu dan perlu mensupervisi lagi bawahannya," tandasnya.
Ketua Lembaga Independen Pemantau Pembangunan Nasional (LIPPN) Tangerang Suwarno mengatakan, dalam melaksanakan kerjanya, Panwaslu diatur dengan ketentuan hukum dan aturan tersendiri. Makanya, pihaknya heran kalau Panwaslu menghentikan laporan yang belum tuntas diverifikasi seluruh unsur yang terlibat dalam laporan tersebut.
"Kalau sikap seperti ini dilakukan Panwaslu, harusnya Bawaslu melakukan tindakan. Jangan sampai, kerja Panwaslu yang buruk mencoreng Bawaslu sebagai lembaga yang ada di atasnya," tandasnya.
Ditambahkan Ketua Serikat Masyarakat Reformis Kota Tangerangg (SMART) Syahrudin, pihaknya pun meminta agar Bawaslu segera turun tangan atas ketidak profesionalan bawahannya. Syahrudin, sama kecewanya yang laporannya juga dihentikan Panwaslu Kota Tangerang tanpa ada klarifikasi maupun pemberitahuan kepadanya.
Dalam kesempatan itu, sepuluh LSM tersebut juga meminta agar Bawaslu melakukan penyeledikan ulang atas laporan masyarakat dari lembaga mengenai pelanggaran-pelanggaran Pilgub Banten yang dilaporkan kepada Panwaslu Kota Tangerang.
"Kalau perlu, putus jabatan anggota Panwaslu yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan Pilgub Banten," tambah Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Tangerang (Gempita),  Denny.
Sedangkan Staf Biro Hukum Bawaslu Raditia Mega menjanjikan, laporan sejumlah LSM itu akan diserahkannya ke anggota Bawaslu pada Kamis (15/9) karena hari ini seluruh anggota Bawaslu sedang berada di Aceh.

( joy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar