Selasa, 08 Mei 2012

Fauzi Bowo bisa masuk penjara bila ketahuan menggunakan fasilitas pemerintah saat kampanye

fauzi bowo dkiJAKARTA - Bakal calon gubernur DKI Jakarta incumbent Fauzi Bowo alias Foke, akan dijerat enam bulan penjara dan denda Rp 1 juta, bila ketahuan menggunakan fasilitas pemerintah saat kampanye.

"Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah, di KUPD DKI Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Karena itu, lanjutnya, Panwaslu akan mengawasi ketat penggunaan fasilitas negara oleh calon incumbent, bila sudah masuk tahap kampanye.

Panwaslu DKI Jakarta, papar Ramdansyah, telah berkirim surat kepada Pemprov DKI Jakarta. Isinya, memberitahukan bila gubernur (incumbent) masuk dalam tahapan kampanye, tidak bisa dengan serta merta  menggunakan atribut kepala pemerintah.

"Dia tidak boleh menggunakan kendaraan pemerintah.  Dia harus cuti, dan semua fasilitas pemerintah kemudian harus diawasi," lanjut bekas aktivis 98.

Ramdan, sapaan akrab Ramdansyah, mencontohkan ketika Pilpres 2009 yang lalu. Saat itu, SBY, terang Ramdan, adalah calon incumbent. Namun, ketika kampanye, SBY sangat minimalis menggunakan fasilitas negara.

"Mobilnya sipil. Pakai bus.Kemudian semua fasilitas terkait yang melekat pada presiden hilang," papar Ramdan.

Jika calon incumbent terbukti menggunakan fasilitas negara, maka akan dijerat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang diatur dalam pasal 78 huruf H.

Isinya, orang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 huruf G huruf H, diancam hukuman maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp 1 juta rupiah.

Pasal tersebut juga berlaku bagi orang atau pihak yang memberikan izin penggunaan fasilitas negara seperti SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), baik biro umum atau dinas pendidikan.

"Kalaupun dilakukan juga, kemudian ketahuan, setiap orang diancam pidana penjara maksimal enam bulan, dan denda satu juta," jelasnya. (*)

-trib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar