Jumat, 05 Agustus 2011

Panwaslu Tuding Pemkot Tangerang Takut Tertibkan Spanduk WH

pilgub-banenTANGERANG – Rencana penertiban alat peraga kampanye calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Banten yang makin banyak bertebaran di jalur protokol Kota Tangerang gagal dilakukan. Pasalnya, koordinasi yang sudah disepakati antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak berjalan mulus.
“Penertiban kali ini gagal dan urung kami lakukan. Sebab, Satpol PP, DKP dan Kebangpolinmas (Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, red) tak memenuhi kesepakatan yang sudah kami buat untuk melakukan penertiban kali ini,” keluh Wahyul Furqon, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, kemarin (Jumat 5/8).
Wahyul kecewa dengan sikap lembaga pemerintahan yang sudah membatalkan kesepakatan awal tanpa koordinasi lebih lanjut. Semula, katanya, penertiban sudah disepakati akan dilakukan pada Jumat (5/8) mulai pukul 15.00 WIB.
“Namun, sampai pukul 16.15 WIB, tak ada satupun lembaga pemerintahan yang awalnya sudah sepakat melakukan penertiban yang datang. Jelas hal ini membuat kami sangat kecewa,” tandasnya.
Wahyul berharap, dalam beberapa waktu kedepan, pihaknya mendapatkan kejelasan dari Satpol PP, Kebangpolinmas, dan juga DKP Kota Tangerang untuk kembali melakukan rencana penertiban alat peraga kampanye Cagub dan Cawagub yang sangat banyak jumlahnya di jalur protokol di daerah ini.
“Acuan kami jelas, Perda K3 yang pemerintah miliki. Dimana dapat kita lihat, banyak spanduk cagub yang dipasang bukan ditempat semestinya. Itu jelas melanggar aturan pemerintah yang sudah mereka buat sendiri. Ditambah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dimana ada larangan bagi calon manapun memasang alat peraga di jalur protokol yang bukan pada waktu kampanye,” ucapnya.
Yang lebih mambuat Wahyul menyesal, keluhnya lagi, berkali-kali pihaknya menghubungi tiga lembaga yang sudah membuat kesepakatan untuk melakukan penertiban tersebut, tak kunjung ada balasan. Malah, ketusnya, beberapa nomor telepon pimpinan lembaga pemerintahan itu dimatikan.
“Tuh, HP-nya sekarang sudah tidak aktif. Mungkin benar-benar tidak ada niat dari mereka. Ya sudah kami juga tidak akan melakukan penertiban karena status kami hanya pendamping kegiatan yang harusnya mereka (Satpol PP, Kesbangpolinmas dan DKP, red) lakukan,” ucapnya.
Kekecewaan yang sama juga diungkapkan aparat kepolisian dan Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain yang menjadi undangan dalam kesepakatan penertiban alat peraga Cagub dan Cawagub tersebut. “Sudah dua jam saya menunggu di sini. Dari pada menunggu yang tidak pasti, mending saya mengerjakan urusan saya di kantor KPU,” keluh Syafril.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar