Jumat, 19 Agustus 2011

Terkait Korupsi Lahan Bandara Soeta, Wahidin Halim diadukan sejumlah LSM Banten ke KPK

korupsi tanah bandara 

Jakarta - Sekitar 20-an pemuda yang tergabung dalam Forum Aspirasi Warga Tangerang (FAWT) dan LSM Gerakan Masyarakat Bela Tangerang (Gerbang) mengadukan Walikota Tangerang Wahidin Halim ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi lahan Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut koordinator FAWT, Sarmili dan Ketua LSM Gerbang Niwan Rosidin, saat berdemo di Gedung KPK, Jumat, mereka juga melakukan aksi serupa di Kejaksaan Agung dengan tuntutan serupa.
Sarmili menuturkan, pihaknya telah menyampaikan laporan dan diterima KPK dengan nomor aduan 2011-08-000320 yang intinya melaporkan dugaan keterlibatan Wahidin Halim dalam kasus dugaan korupsi sosialisasi dan pengadaan lahan Bandara Soekarno-Hatta dan merugikan negara senilai Rp2,537 miliar.
Tokoh masyarakat Neglasari, Kota Tangerang, itu juga menyatakan bahwa selama ini pengungkapan perkara hanya sebatas menjerat sejumlah pelaksana lapangan di tingkat bawah dan bukan pejabat yang seharusnya bertanggungjawab.
"Karenanya kami tidak segan-segan akan turun ke Kejagung dan KPK demi mengungkap tuntas kasus korupsi lahan Bandara Soekarno Hatta ini. Selain tanggungjawab moral, ada pula surat dari KPK yang mempertanyakan kasus tersebut," ujarnya.
Di tempat yang sama, Nirwan Rosidin mengatakan bahwa pihaknya berharap Kejari Tangerang maupun Kejati Banten sesegera mungkin mengajukan surat kepada Kejaksaan Agung, Mensesneg dan Presiden Yudhoyono agar memberi izin pemeriksaan terhadap pejabat bersangkutan.
Niwan juga berharap dalam pengembangan kasus tersebut, pihak Kejari tidak pilih kasih dalam pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka lainnya sehingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Menurut Nirwan, warga masyarakat disekitar Kota Tangerang khususnya Neglasari, Benda dan Kabupaten Tangerang seperti Desa Rawa Rengas, Bojong Renged, Jati Mulya dan Belimbing, telah merasakan dampak sistemik secara perekonomian akibat adanya ketidakpastian proyek perluasan lahan bandara tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sedang membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,537 miliar. Peluang adanya tersangka baru ini dimungkinkan muncul setelah beberapa waktu lalu kejaksaan juga memeriksa staf ahli Walikota Tangerang Bidang Politik dan Hukum, Affandi Permana.
Saat kejadian pada 2002, Affandi menjabat Sekretaris Panitia Sembilan, yang bertugas membebaskan lahan. Sedangkan Ketua Panitia Sembilan adalah Wahidin Halim yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang.
(D011) ant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar