Selasa, 03 April 2012

Cagub DKI diumumkan KPUD 10 Mei 2012

KPUJakarta- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah menutup batas pengumpulan berkas bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur partai politik pada Senin, 2 April 2012. Selanjutnya KPU akan melakukan proses verifikasi berkas bakal cagub dan cawagub tersebut.
“Kami akan verifikasi berkas dari jalur partai bersamaan dengan berkas dari jalur independen pada 24–30 April 2012,” kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Provinsi DKI Jakarta, Jamaluddin, di Jakarta, Rabu, 4 April 2012.
Menurutnya, tim sukses bakal cagub dan cawagub dari jalur partai politik telah melengkapi semua berkas. Termasuk, calon incumbent Fauzi Bowo yang sempat kesulitan mendapatkan surat keterangan tidak pailit.
Jamaluddin mengatakan tidak ada perbaikan berkas untuk bakal calon Gubernur dari jalur partai politik. Pengumuman kelulusan bakal calon menjadi calon Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan pada 10 Mei 2012 mendatang.
“Pengumumannya berbarengan dengan bakal cagub dan cawagub dari jalur independen,” ucapnya.
Dia menjelaskan saat ini KPU tengah menunggu penambahan berkas dukungan dari pasangan dari jalur independen. “Dalam satu dua hari mereka akan menyerahkan tambahan berkas dukungan,” ujarnya.
Anggota tim advokasi pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Dasril Affandi, mengatakan surat keterangan tidak memiliki tunggakan utang yang berpotensi merugikan negara untuk Fauzi Bowo telah diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sempat ada kesulitan, tapi ternyata masalahnya cuma waktu. Kemarin sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Dasril.
Menurut dia, seluruh berkas persyaratan telah dilengkapi termasuk surat dukungan dari parpol, surat keterangan tidak pernah terkena ancaman hukuman selama 5 tahun, tidak pernah melakukan makar, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, serta surat pajak tahunan.
Kesulitan mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan utang yang berpotensi merugikan negara juga dialami Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra.

"Sempat sulit, tapi ternyata cuma persoalan petunjuk teknis saja. Tidak ada masalah,” kata Marihot Napitupulu, anggota tim sukses Jokowi-Ahok. Surat keterangan tidak pailit untuk Jokowi, pasangan Ahok, juga tidak mengalami kendala di Surakarta.
Begitu pula dengan bakal cagub Alex Noerdin. Pihaknya mengaku tak kesulitan mendapatkan surat tersebut.
"Dari dua pengadilan, Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikeluarkan," kata Lutfi Sampono, anggota tim sukses Alex-Nono. (hp)

 

hsumber

vi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar