Rabu, 20 Juli 2011

Empat Pasangan Cagub Banten sedang melengkapi persyaratan administratif, gitu loh…

ratu atut

Serang  - Persyaratan administratif dari empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah secara resmi mendaftar di KPU Banten dinyatakan belum lengkap. Ini diketahui, setelah KPU Banten melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan administratif yang telah disampaikan oleh masing-masing pasangan bakal calon.
Keempat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu antara lain Hj Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaeni-Makmun Muzakki. Ketiganya merupakan pasangan yang diusung oleh partai politik (parpol). Sementara yang terakhir yakni pasangan bakal calon Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata dari jalur perseorangan atau independen.
  “Kami meminta keempat pasangan bakal calon untuk melengkapi persyaratan administratif sebelum 18 Agustus 2011 mendatang. Pada umumnya keempat pasangan bakal calon tersebut belum menyertakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ada yang telah melampirkan LHKPN seperti Hj Ratu Atut Chosiyah, Wahidin Halim, dan Rano Karno, namun LHKPN mereka hanya sebagai pejabat negara bukan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur,” ujar Ketua Pokja Pencalonan KPU Banten Agus Supriatna, di Serang, Selasa (19/7).
Agus menyatakan, persyaratan untuk Makmun Muzakki yang mendampingi Jazuli Juwaeni, antara lain belum melampirkan formulir model B4 yakni surat pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai bakal calon dan calon wakil gubernur Banten.
Selain itu, Makmun juga belum menyertakan model B5 yakni surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan pimpinan perusahaan baik BUMN maupun swasta, atau perusahaan di bidang lain. Bukan hanya itu, Makmun juga belum menyerahkan formulir model B7 yakni surat peryataan dari lembaga DPRD Banten dan formulir model B8 yakni surat pemberitahuan kepada pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dan LHKPN.
  “Bakal calon wakil gubernur Makmun juga belum menyertakan surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang, surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari lembaga pengadilan tata niaga, belum melampirkan tidak dijatuhi hukuman dan dicabut hak pilihnya dari pengadilan, dan belum melengkapi fotokopi ijazah SD-SLTA, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” katanya.
Sedangkan untuk bakal calon gubernur,  Jazuli Juwaeni dan Wahidin Halim (WH), lanjut Agus, hanya belum melampirkan surat keterangan BB8 yakni surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari lembaga pengadilan tata niaga dan LHKPN sebagai calon. Sementara untuk Irna Narulita, bakal calon wakil gubernur yang mendampingi Wahidin Halim, belum melangkapi berkas model B5, BB6, BB7, BB8, BB9, dan BB11.
Selain itu, Irna juga belum melampirkan surat penyartaan pengunduran diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah. “Bahkan, Irna juga belum melengkapi fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir dari SD-SMA, NPWP, fotokopi KTP, dan LHKPN,” katanya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan untuk bakal calon incumbent Hj Ratu Atut Chosiyah sebenarnya sudah hampir lengkap hanya tinggal melengkapi berkas LHKPN, namun khusus untuk Ratu Atut harus melampirkan surat pernyataan sebagai gubernur.
“Kami juga meminta surat keterangan pengangkatan Pelaksanaan Tugas (Plt) Hj Ratu Atut Chosiyah, karena surat fotokopi pengangkatan Plt Gubernur Banten belum ada,” katanya.
Sedangkan untuk Rano Karno, berkas yang belum lengkap adalah LHKPN dan fotokopi ijazah SD sampai SMA. “Sebenarnya Rano Karno sudah mengajukan tapi belum dilegalisir. Kami perlu legalisir yang asli bukan fotokopi tanpa legalisir,” ujarnya.
Sementara  itu untuk pasangan Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulyadinata, kata Agus, untuk DJ belum melampirkan surat pencalonan, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan tanggungan utang, surat keterangan tidak pailit, dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak tersangkut dengan hukum. Selain itu, belum melampirkan foto, menyampaikan visi dan misi pencalonan, daftar tim kampanye.
“Hal yang sama juga dengan bakal calon wakil gubernnur Tjetjep. Tjetjep belum mmenyerahkan berkas BB5 dan BB6. Ijazah SD-SMA belum berlegalisir, surat keterngan domisili, foto, dan LHKPN,” ujarnya.
Anggota KPU Banten lainya, Lukman Hakim mengatakan, dari hasil verifikasi berkas bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar, semua berkasnya belum lengkap.
“Kami berharap masing-masing bakal calon melengkapi seluruh persyaratan yang ada pada saat dan waktu yang tepat sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU Banten,” ujarnya. 

[sp-149, tararengkyu ya..] 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar