Kamis, 28 Juli 2011

GEMMA Laporkan Wahidin - Irna ke Panwaslu

Poster WH Irna di Rempoa Ciputat Timur TangselSERPONG-Sebanyak 20 anggota Gerakan Masyarakat Madani (GEMMA) mendatangi kantor Panwaslu Kota Tangsel, kemarin (Kamis 28/7). Mereka melaporkan dugaan curi start kampanye yang dilakukan oleh pasangan WH-Irna di Kota Tangsel.
Kedatangan mereka yang dipimpin oleh Ketua GEMMA Drajat Sumarsono diterima anggota Panwaslu Tangsel, Fahri Artawinata. Mereka melapor dengan membawa barang bukti berupa spanduk, banner.
Dalam surat pengaduannya dengan nomor 001/GEMMA/PILGUB/VII/2011, GEMMA Tangerang meminta Panwaslu Tangsel untuk memanggil dan meminta keterangan kepada Wahidin Halim dan Irna Narulita sehubungan dengan pemasangan alat peraga kampanye mereka yang tersebar di beberapa titik ruas jalan di Kota Tangsel. Dengan tegas, GEMMA Tangsel meminta pemanggilan WH-Irna pun tidak boleh diwakilkan.
''Kami meminta kepada Panwaslu untuk  menertibkan semua alat peraga kampanye semua calon. Kami juga meminta Panwaslu untuk memanggil WH dan Irna untuk klarifikasi alat peraga kampanye yang telah beredar, padahal sekarang belum waktunya tahapan kampanye,'' kata Drajat Sumarsono.
Sementara, Panwaslu berjanji akan menindaklanjuti hasil laporan yg diberikan oleh GEMMA Tangerang. Dan secepatnya dalam waktu tujuh hari akah menyelesaikan terkait laporan tersebut.
''Bila ditemukan indikasi curi start kampanye, maka Panwaslu akan memanggil WH-Irna dalam waktu 7 hari,'' kata Fahri.
Fahri menjelaskan, dirinya telah memerintahkan kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Tangsel  untuk  segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga dan sosialisasi tersebut.
"Banyaknya alat peraga kampanye jelas adalah sosialisasi terselubung. Tadi saya sudah melakukan rapat dengan Panwascam terkait maraknya alat peraga kampanye di Kota Tangsel.  Saya sudah memerintahkan kepada panwascam  berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga semua pasangan calon di 13 titik jalan protokol di Kota Tangsel," ujar Fahri.
Fahri menambahkan, ke 13 jalan titik ruas jalan protokol yang harus bersih dari alat peraga kampanye tersebut adalah,  Jalan Raya Serpong, Jalan Raya Puspitek, Jalan Raya Siliwangi, Jalan Raya Suryakencana, Jalan  Setiabudi, Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jl RE Martadinata, Jalan M. Toha, Jalan Dewi Sartika, Jalan Juanda, Jalan Arya Putra, dan Jalan Jombang Raya.

Tak beretika
Ketua Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandiu, mengatakan curi start kampanye yang dilakukan pasangan calon Wahidin Halim-Irna Narulita dengan memasang berbagai alat peraga kampanye di Kota Tangerang Selatan, menunjukkan pasangan yang diusung Demokrat ini tidak mempunyai etika Demokrasi.
Wahidin Halim juga, kata Jandi, tidak punya etika politik dan tidak mampu menunjukkan dedikasi serta jiwa besarnya sebagai seorang pejabat daerah.
"WH itu kan masih menjabat sebagai walikota Tangerang, seharusnya mengerti tentang pemerintahan, etika demokrasi, dan etika politik," ujar Ibnu Jandi.
Ibnu Jandi menambahkan, Wahidin Halim dan Irna Narulita seharusnya memahami PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 54,55, dan 56.  Hal ini dikarenakan KPU Banten saat ini masih dalam tahap pelengkapan dan verifikasi berkas calon gubernur banten.
"Saya duga WH-Irna telah mengabaikan PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 54,55, dan 56," tegas Ibnu Jandi.***

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar